Gugatan Dokter, Ahli Ingatkan Ingkari Putusan PTUN Berisiko Sanksi

×

Gugatan Dokter, Ahli Ingatkan Ingkari Putusan PTUN Berisiko Sanksi

Bagikan berita
Gugatan Dokter, Ahli Ingatkan Ingkari Putusan PTUN Berisiko Sanksi
Gugatan Dokter, Ahli Ingatkan Ingkari Putusan PTUN Berisiko Sanksi

[caption id="attachment_44506" align="alignnone" width="650"]Dosen Fakultas Hukum Unand Hengki Andora memberikan keterangan sebagai ahli (adi hazwar) Dosen Fakultas Hukum Unand, Hengki Andora memberikan keterangan sebagai ahli (adi hazwar)[/caption]PADANG - Dosen Fakultas Hukum Unand Hengki Andora menyatakan hubungan antara dosen Fakultas Kedokteran Unand dengan RSUP M. Djamil Padang masuk dalam ranah hukum publik.

Hal itu dikatakan Hengki Andora saat menjadi ahli dalam kasus gugatan ganti rugi ahli bedah tulang dr. Noverial di Pengadilan Negeri Padang (15/11).Sidang gugatan ganti rugi tersebut dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Nasorianto dan Sutejo. Sedangkan penggugat Noverial didampingi kuasa hukumnya Yosserizal dan Asnil Abdillah dan tergugat diwakili kuasanya Purwanta, Gustatianof dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Moch. Sochib dan Zakiah Mestika.

"Yang Mulia itu termasuk ranah hukum publik. Saya mencatat dalam amar putusan TUN ada lima poin dan yang terpenting tiga poin, pertama batal SK yang dikeluarkan tergugat, kedua mewajibkan mencabut SK tergugat dan ketiga, rehabilitasi," kata Hengki.Menurutnya, semestinya pengajuan kompensasi ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan nominalnya telah diajukan dalam gugatan di PTUN.

Menurut PP 43 Tahun 1991 gugatan ganti rugi tersebut antara minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp2 juta. "Selain gugatan ganti rugi, pihak yang tidak melaksanakan putusan PTUN itu juga dikenakan uang paksa dan juga bisa diberikan sanksi administrasi," kata Hengki.Menurut ahli, permohonan eksekusi ditujukan kepada Ketua PTUN. Hakim ketua Yose Ana Rosalinda sempat mempertanyakan apa mesti dengan permohonan untuk eksekusi putusan PTUN.

Menjawab pertanyaan hakim anggota Sutejo yang menyatakan masih banyak pejabat yang bandel terhadap putusan PTUN, ahli menyatakan pejabat yang bersangkutan dapat diberikan sanksi administratif oleh atasan langsungnya.Ketika hakim anggota Nasorianto mempertanyakan pengertian hukum publik kepada ahli, Hengki Andora menjelaskan semua hubungan yang mengatur hubungan negara dengan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSUP M. Djamil Padang digugat Rp500 miliar. Selain gugatan immaterial sebesar Rp500 miliar, Noverial juga menggugat RSUP M. Djamil Padang membayar ganti kerugian tergugat sebesar Rp480 juta.Terkait kasus ini, pertengahan 2012 lalu, pernah digelar di PTUN Padang. Pada waktu itu, Noverial menggugat surat pemberhentian yang dikeluarkan Dirut RSUP M. Djamil Padang.

Hasilnya, di tingkat PTUN Padang, banding dan kasasi, dokter bedah ortopedi tersebut menang. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini