H-7 Hingga H+7 Lebaran, Jasa Raharja Sumbar Bayar Santunan Rp1,6 Miliar

×

H-7 Hingga H+7 Lebaran, Jasa Raharja Sumbar Bayar Santunan Rp1,6 Miliar

Bagikan berita
Foto H-7 Hingga H 7 Lebaran, Jasa Raharja Sumbar Bayar Santunan Rp1,6 Miliar
Foto H-7 Hingga H 7 Lebaran, Jasa Raharja Sumbar Bayar Santunan Rp1,6 Miliar

[caption id="attachment_23622" align="alignnone" width="480"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Sejak 18 Juni sampai 3 Juli 2017 (H-7 s/d H 7 Lebaran 1438 H), PT Jasa Raharja Sumbar membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) mencapai Rp1,6 miliar. Santunan itu untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular melalui pers relis yang diterima Singgalang, Kamis (14/7) menuliskan, dari rentang waktu tersebut jika dibanding dengan tahun lalu, jumlahnya meningkat signifikan. Hali itu dikarenakan 1 Juni 2017 besar santunan korban kecelakaan lalu lintas naik 100 persen.Total santunan yang telah disalurkan periode itu Rp1,6 miliar lebih. Rinciannya, meninggal dunia Rp1,5 miliar lebih, korban luka Rp 145,2 juta lebih dan cacat tetap sebesar Rp5 juta.

Angka kecelakaan pada periode 2017 menurun dibanding rentang waktu yang sama pada 2016, terdapat kenaikan yang cukup signifikan dibanding jumlah santunan yang dibayarkan pada periode H-7 s.d H 7 Lebaran 2016 hanya Rp975,9 juta atau naik 70,38 persen. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini