[caption id="attachment_13842" align="alignnone" width="2816"] Wisatawan menikmati perjalanan dengan perahu ke Pulau Angso Duo Pariaman (aci indrawadi)[/caption]PARIAMAN - Pemko Pariaman menyegel 27 kapal wisata, karena tidak melengkapi standar keselamatan berlayar dan tidak memiliki dokumen perizinan.
Kepala Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, Yota Balad, Selasa (31/5) mengatakan 27 kapal wisata tersebut tidak diizinkan membawa penumpang sebelum memenuhi kelengkapan dan syarat."Kami mengambil langkah tegas dalam hal ini, tidak ada keringanan jika menyangkut keselamatan," kata dia.
Dari 30 unit kapal wisata di daerah itu, hanya tiga diantaranya yang dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan atau memenuhi izin operasi.Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kapal, diantaranya Pas Biru yaitu izin atau dokumen syarat kelayakan suatu kapal, dan Pas Kecil berupa izin berlayar.(aci)sumber:antara
Editor : Eriandi