Hendak Transaksi  Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Padang Pariaman

×

Hendak Transaksi  Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Padang Pariaman

Bagikan berita
Hendak Transaksi  Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Padang Pariaman
Hendak Transaksi  Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Padang Pariaman

[caption id="attachment_41871" align="alignnone" width="650"] Kapolres Padang Pariaman, AKBP Roedy Yoelianto memperlihatkan sejumlah barang bukti sekaitan penangkapan dua pemuda, HI dan M di Singguliang, Lubuak Aluang, yang diduga sebagai pengedar narkotika, Selasa (4/10) malam.  (*)
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Roedy Yoelianto memperlihatkan sejumlah barang bukti sekaitan penangkapan dua pemuda, HI dan M di Singguliang, Lubuak Aluang, yang diduga sebagai pengedar narkotika, Selasa (4/10) malam. (*)[/caption]PARIK MALINTANG - Satuan anggota dari Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Selasa  (4/ 10) malam, sekitar pukul 23.00 Wib, menangkap dua pemuda di Singguliang, Nagari Lubuak Aluang, Kecamatan Lubuak Aluang. Kedua lelaki berinisial, HI (36) dan M (44) dibekuk di pinggir jalan ketika hendak melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Roedy Yoelianto, kepada Singgalang, menyebutkan, HI adalah warga Kampuang Tangah, Parikmalintang, Kecamatan Anam Lingkuang. Sedangkan M warga Sikayan, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuak Aluang. Keduanya dibekuk ketika hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.Sesaat sebelum dibekuk petugas, tersangka HI terlihat sengaja membuang sesuatu yang kemudian diketahui berupa sebuah bong (alat hisap) dan empat paket sabu.

Tak hanya itu, ulas Roedy Yoelianto, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor, Yamaha Vixion, BA 2120 HC dan dua buah handphone milik tersangka sebagai barang bukti.Sekaitan perbuatannya, tersangka HI dan M akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (darmansyah)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini