Hidup di Lapas, Wanita Ini Kembali Divonis 4 Tahun

×

Hidup di Lapas, Wanita Ini Kembali Divonis 4 Tahun

Bagikan berita
Hidup di Lapas, Wanita Ini Kembali Divonis 4 Tahun
Hidup di Lapas, Wanita Ini Kembali Divonis 4 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Susandra Diviarana (35) divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (7/11).

Vonis ini memperpanjang masa hukuman terdakwa yang sebelumnya telah dihukum 12 tahun penjara, juga dalam kasus narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada Susandra Diviarana dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Yose Ana Roslinda dan Nasorianto.Hakim menilai, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Susandra sebelumnya kedapatan memiliki 0,09 gram sabu di sel blok Wanita di Lapas Muaro Padang. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini