IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 112

×

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 112

Bagikan berita
IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 112
IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 112

[caption id="attachment_8250" align="alignnone" width="530"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi terhadap jurnalis saat meliput aksi damai 112 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Polisi diminta serius menangani kasus tersebut.

IJTI dan Satgas Anti-Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai."Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," kata Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, dalam siaran pers diterima Okezone, Sabtu (11/2/2017).

Terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi dalam pernyataan sikapnya.Polisi diminta serius dan bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

"Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers," ujarnya.Jurnalis dan media diingatkan wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik. (rahmat)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini