Imigrasi Amankan WNA di Perkebunan Sawit Pasaman Barat

×

Imigrasi Amankan WNA di Perkebunan Sawit Pasaman Barat

Bagikan berita
Imigrasi Amankan WNA di Perkebunan Sawit Pasaman Barat
Imigrasi Amankan WNA di Perkebunan Sawit Pasaman Barat

[caption id="attachment_8865" align="alignnone" width="650"]Imigrasi (imigrasi.go.id) Imigrasi (imigrasi.go.id)[/caption]BUKITTINGGI - Kantor Imigrasi Kelas II Agam mengamankan seorang warga negara asing asal Singapura di perusahaan kelapa sawit PT Agro Wiratama Kenali, Pasaman Barat, Jum’at (10/2) dini hari.

Informasi yang diperoleh Singgalang, WNA yang diketahui bernama Raymond Liu Zhi Wei itu diamankan oleh petugas Imigrasi setelah tim gabungan dari petugas Imigrasi, pemerintah daerah, TNI dan Polisi mengerbek lokasi perusahaan itu.Pada pengerbekan itu petugas menemukan salah seorang yang diduga merupakan pekerja dari perusahaan itu berkewarganegaraan asing.

Kemudian petugas langsung mengamankan WNA itu ke kantor kesbang Pol Pasaman Barat, dan selanjutnya dikirim ke Kantor Imigrasi Kelas II Agam.Kepala Imigrasi Agam, Ezardy Samsoe membenarkan pihaknya mengamankan seorang warga asing di perusahaan pengolahgan kepala sawit di Kabupaten Pasaman tersebut.

Menurut Sansoe, awalnya ia mendapat informasi tetang keberadaan warga asing di perusahaan itu dari pemerintah setempat, bahkan jumlah WNA yang diduga bekerja di perusahaan itu puluhan orang.“Kita mendapatkan ninformasi WNA di lokasi itu sekitar 70 hingga 100 orang,”ujarnya.

Karena informasinya jumlah WNA yang ada dilokasi itu banyak, maka pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,Namun pada saat pengerebekan di lokasi itu pihaknya hanya berhasil mengamankan satu orang yang berkewargaan negara asing tersebut. Diduga sebelum pengerbekan banyak WNA itu yang sudah meninggalkan tempat.

"Kita menduga informasi penangkapan itu sudah bocor sehingga hanya berhasil mengamankan satu orang,”ujarnya Samsoe yang saat itu didampingi Deni Haryadi, Kasi Wasdakin dan Fajar Adi guna Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Agam itu.Dijelaskanya, WNA itu saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Agam guna dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Agam juga menangkap seorang WNA Myanmar bernama Zaw Zaw (36) di Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Selasa (17/1). (gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini