Implementasi Perda Rokok, Pemko Padang Bentuk Satgas

×

Implementasi Perda Rokok, Pemko Padang Bentuk Satgas

Bagikan berita
Implementasi Perda Rokok, Pemko Padang Bentuk Satgas
Implementasi Perda Rokok, Pemko Padang Bentuk Satgas

PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)."Kami telah melakukan sosialisasi implementasi penerapan Perda tersebut dua minggu lalu, saat ini aturan tersebut akan dipertegas," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Padang, Nasir Ahmad di Padang, Jumat (1/7/2016) seperti disiarkan antara.

Dia mengakui semenjak 2012 hingga 2016 implementasi Perda tersebut masih menemui banyak hambatan terutama belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan berbagai stakeholder dan pihak lainnya.Setelah sosialisasi yang digelar pada 24 Juni 2016 lalu, pemkot telah menyiapkan petugas yang secara khusus memantau, memeriksa sekaligus mengawasi jalannya perda tersebut di tengah masyarakat.

Pemantauan ini tentunya akan dilakukan pada beberapa kawasan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut yakni fasilitas kesehatan, layanan umum, sekolah dan perguruan tinggi, perkantoran dan tempat ibadah."Ada kemungkinan bagi yang melanggar nantinya akan diterapkan sanksi sesuai kesalahan yang dibuatnya," ujarnya. (*/rahmat)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini