Ini 22 Perguruan Tinggi di Kopertis Wilayah X yang Dinonaktifkan

×

Ini 22 Perguruan Tinggi di Kopertis Wilayah X yang Dinonaktifkan

Bagikan berita
Ini 22 Perguruan Tinggi di Kopertis Wilayah X yang Dinonaktifkan
Ini 22 Perguruan Tinggi di Kopertis Wilayah X yang Dinonaktifkan

[caption id="attachment_6587" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah menonaktifkan 22 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Kopertis X, karena dianggap tidak memenuhi standar perguruan tinggi.

"Sejumlah PTS yang bernaung di bawah Kopertis Wilayah X juga terkait kasus beredarnya ijazah palsu," kata Kepala Kopertis Wilayah X, Ganefri di Padang, Selasa (6/10).Sjak Oktober 2015 ada 243 PTS di Indonesia yang dinonaktifkan, 22 di antaranya berada di Kopertis wilayah X yang membawahi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Di Sumatera Barat ada sembilan PTS yang dinonaktifkan, enam PTS di Kepulauan Riau, lima PTS di Jambi dan dua PTS di Riau.Kesembilan PTS yang dinonaktifkan di Sumbar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar, Akademi Teknologi Pratama, Akademi Teknik Taman Siswa, Akademi Bahasa Asing Alaska Padang, Politeknik Tri Dharma, Akademi Koperasi Sumbar, Akademi Sekretaris dan Manajemen Indonesia Padang, STKIP Widyaswara Indonesia, dan STIE Widyaswara Indonesia.

Sedangkan di Kepulauan Riau adalah Akademi Bahasa Asing Tanjungpinang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Kabupaten Karimun, Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam, Akademi Akuntasi Permata Harapan, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer GICI Batam, dan Akademi Bahasa Asing Permata Harapan Batam.Di Jambi STIT YAPIMA Muara Bungo, Akademi Bahasa Asing Jambi, Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi dan Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya serta di Riau adalah Akademi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekanbaru dan STIE Prakarti Mulya Riau.

Dirjen Dikti tetap memberi kesempatan kepada PTS yang dinonaktifkan untuk beroperasi kembali dengan syarat tertentu.Di antaranya memperbaiki segala kekurangan syarat sebagai perguruan tinggi, di antaranya sumber daya manusia (SDM) seperti dosen, sarana prasarana dan regulasi. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini