Ini Empat Parpol di Padang tak Bisa Ikut Pemilu 2019

×

Ini Empat Parpol di Padang tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Bagikan berita
Ini Empat Parpol di Padang tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Ini Empat Parpol di Padang tak Bisa Ikut Pemilu 2019

[caption id="attachment_3621" align="alignnone" width="650"]Bendera Parpol (net) Bendera Parpol (net)[/caption]PADANG - Empat partai politik yang lolos dalam pendaftaran ke KPU Padang tampaknya harus gigit jari tidak bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya secara nasional hanya 14 partai politik yang melengkapi syarat pendaftarannya ke KPU RI. Sementara di Padang ada 18 parpol yang diterima KPU Padang.

Empat partai yang diyakini tidak lolos di Padang itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pekerja Indonesia (PIKA) dan Partai Republik."Dua partai, PBB daN PKPI merupakan partai lama yang sudah ikut di Pemilu 2014 lalu, sementara PIKA dan Partai Republik adalah partai baru," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra, Kamis (19/10).

Dikatakan, syarat untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019 mendatang adalah lolos dan memenuhi syarat dalam pedaftaran partai politik di KPU RI."KPU di daerah tentu mengikuti apa yang di KPU RI, kalau mereka tidak lolos di pusat, tentu otomatis di daerah juga sudah pasti tidak lolos," kata Riki.

Dijelaskan, dengan tidak lolos dalam pendaftaran itu, tentu saja mereka tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019 mendatang."Kecuali mereka melakukan upaya hukum. Tapi kami belum tahu upaya hukum apa yang diberi untuk partai yang diyatakan tidak lolos tersebut," katanya.

Dia juga mengatakan sampai saat ini belum mengetahui kekurangan apa yang menyebabkan partai-partai tersebut tidak lolos. (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini