Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Mucikari Mt di Solok Selatan

×

Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Mucikari Mt di Solok Selatan

Bagikan berita
Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Mucikari Mt di Solok Selatan
Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Mucikari Mt di Solok Selatan

[caption id="attachment_13062" align="alignnone" width="1600"]Kapolres Solok Selatan, AKBP Ahmad Basahil Kapolres Solok Selatan, AKBP Ahmad Basahil[/caption]PADANG ARO - Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dugaan perdagangan manusia di daerah itu pada Jumat (28/8) malam.

"Tersangka bernama Metra (29), warga Kecamatan Sungai Pagu. Ia ditangkap di salah satu hotel di Solok Selatan pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Polres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil melalui Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Iptu S Matondang di Padang Aro, Sabtu (29/8).Tersangka ditangkap setelah "dipancing" oleh polisi. "Kami sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota memancingnya dengan memesan seorang perempuan," katanya.

Komunikasi polisi dengan tersangka dilakukan melalui salah satu media sosial, yakni Blackberry Messenger (BBM). Kemudian tersangka mengirimkan foto-foto korban agar bisa dipilih."Setelah setuju, kemudian tersangka mengantar korban yang bernama Sinta (20) ke hotel. Transaksi dilakukan di hotel sebesar Rp1,5 juta," katanya.

Dari pengakuan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petugas pemasaran elektronik, hasil itu dibagi dua untuk korban Rp700 ribu, sementara untuk tersangka Rp800 ribu. "Setelah ditangkap, tersangka kami tahan di Polres," katanya.Tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Aiptu Deriadi.

Sementara korban yang merupakan warga Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), akan dibina dan wajib lapor ke Polres Solok Selatan.Dari penangkapan tersangka, Polres Solok Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 juta serta telepon genggam tersangka. Kasus dugaan perdagangan manusia tersebut merupakan yang pertama terungkap di Solok Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini