Ini Oknum Jaksa Sumbar yang Ditetapkan Tersangka Suap dari Bos Gula

×

Ini Oknum Jaksa Sumbar yang Ditetapkan Tersangka Suap dari Bos Gula

Bagikan berita
Foto Ini Oknum Jaksa Sumbar yang Ditetapkan Tersangka Suap dari Bos Gula
Foto Ini Oknum Jaksa Sumbar yang Ditetapkan Tersangka Suap dari Bos Gula

J‎AKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang tersangka oknum Jaksa di Sumatera Barat. Dia adalah FZL yang diduga penerima suap sebesar Rp365 juta dari tersangka Dirut CV SB, XXS."Selain melakukan OTT (operasi tangkap tangan), KPK dalam gelar perkara menetapkan tersangka FZL dalam perkara terpisah. XSS diduga memberi uang sejumlah Rp365 juta untuk membantu mengurus perkara yang dihadapi XSS yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).

Menurut Marwata, FZL adalah jaksa yang mendakwa XSS di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Sebagai jaksa dalam kasus di PN Padang, tersangka FZL diketahui bertindak seperti penasehat hukum dari XXS. Dia juga diketahui sebagai pembuat eksepsi untuk terdakwa XXS."FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa. Dalam kasus ini KPK menetapkannya tersangka," katanya.

Sementara Dirut CV SB, XXS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Sebagai penerima, FZL yang juga Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sumbar disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini