Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Paang

×

Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Paang

Bagikan berita
Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Paang
Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Paang

[caption id="attachment_4551" align="alignnone" width="649"]KPU  (net) KPU (net)[/caption]PADANG - KPU Padang mengumumkan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota 2018 dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 41.116 lembar atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT yang menjadi acuan adalah DPT pada pemilu terakhir, yakni pemilihan gubernur 2015 lalu. Pada Pilgub lalu, DPT Padang berjumlah 548.213 orang. Hal itu sesuai Peraturan KPU No. 3 tahun 2017.Komisioner KPU Padang Divisi Teknis Chandra Eka Putra , Jumat 910/10) mengatakan, jumlah dukungan yang dikumpulkan itu pun harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, atau kalau di Padang minimal enam kecamatan. Walaupun KTP yang telah dikumpulkan memenuhi jumlah yang ditentukan sebanyak 41,116 lembar, namun jika hanya terdapat di dua kecamatan saja atau di bawah enam kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki.

“Syarat ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau enam dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang. Perbaikan berkas dilakukan selama kurun waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dibuka, pada 25 s/d 29 November 2017,” ujarnya, kemarin di Kantor KPU Padang. (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini