[caption id="attachment_41815" align="alignnone" width="650"] Irman Gusman usai diperiksa di Gedung KPK (antara foto)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kamis (27/10).
Sidang tersebut diagendakan menghadirkan Irman sebagai pemohon. Namun dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadirkan Irman lantaran belum mendapatkan surat penetapan untuk menghadirkan tersangka dari PN Jakarta Selatan untuk diberikan ke Lembaga Kemasyarakatan tempat Irman ditahan."Mohon izin yang mulia. Sesuai dengan prosedur, tentunya pihak dari pemasyarakatan menanyakan alasan. Kemudian pada prisnsipnya kami menunggu surat itu," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Hakim tunggal I Wayan Karya lantas mengagendakan kembali dan meminta agar KPK agar dapat menghadirkan Irman pada sidang selanjutnya. Hakim juga memerintahkan panitera untuk segera menyelesaikan surat penetapan dan memberikannya ke KPK."Dengan tidak dihadirkan hari ini, kita cari waktu yang lain ya untuk menghadirkan saudara Irman Gusman. Kami minta hari Senin Irman Gusman dihadirkan," ucapnya. (aci) Editor : Eriandi, S.Sos