Irman Gusman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

×

Irman Gusman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Bagikan berita
Foto Irman Gusman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Foto Irman Gusman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

irman-copyJAKARTA - Ketua DPD RI non-aktif, Irman Gusman resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka suap kuota distribusi gula impor.Pengajuan praperadilan Irman Gusman melalui kuasa hukumnya ini dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. "Iya, betul hari ini pengajuan permohonannya," kata Made kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Dijelaskan Made, pokok perkara yang dipraperadilankan oleh senator dari Sumatera Barat itu, salah satunya adalah menguji ketidaksahan penetapan tersangka."Nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Tapi belum tahu siapa hakim yang ditunjuk dan kapan mulai disidangkan," tuturnya.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.Selain Irman Gusman, tersangka lainnya Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(erry)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini