Iwapi Sumbar Anjangsana ke LP Wanita dan Anak Tanjung Pati

×

Iwapi Sumbar Anjangsana ke LP Wanita dan Anak Tanjung Pati

Bagikan berita
Iwapi Sumbar Anjangsana ke LP Wanita dan Anak Tanjung Pati
Iwapi Sumbar Anjangsana ke LP Wanita dan Anak Tanjung Pati

[caption id="attachment_60748" align="alignnone" width="649"] Ketua IWAPI Sumbar, Emma Yohanna bersama pengurus lainnya, bersama Kepala Seksi Pembinaan, Masri Fabbar dan warga
binaan lainnya, di LPKA Tanjung Pati, Payakumbuh. (*)[/caption] 

PAYAKUMBUH - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Sumbar mengadakan anjangsana ke Lapas Wanita dan Anak di Tanjung Pati, Payakumbuh, baru-baru ini.Dalam kunjungan itu Kepala Seksi Pembinaan, Masri Fabbar  mengatakan, warga binaan anak-anak berjumlah 23 orang. Mereka rata-rata usia sekolah yakni dibawah 18 tahun. Sayangnya, selama berada di sana mereka tidak mendapatkan pendikan

formal.Ia mengharapkan kerjasama dari instansi terkait agar anak-anak yang menjadi warga binaannya dapat memperoleh pendidikan formal. Tujuannya, menjadi bekal selepas mengenyam pendidikan kehidupan di LPKA.

Ketua Iwapi Sumbar yang juga anggota DPD RI Emma Yohanna mengatakan,  anak usia sekolah berhak mendapatkan  pendidikan. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Pendidikan, diperlukan membentuk karakter generasi muda masa depan."Masa depan mereka masih panjang. Sangat disayangkan, jikalau umurnya sia-sia di balik jeruji besi ini. Pendidikan, dapat  mengubah pola pikirnya, supaya tidak melakukan tindakan melanggar hukum," jelas Emma.

Selain itu, LPKA Tanjung Pati juga dihuni warga binaan berjenis kelamin perempuan. Ada 95 perempuan usia produktif di sana.Kebanyakan mereka tersandung kasus narkoba, pembunuhan, judi hingga tipikor. Yang dibutuhkan mereka tempat memasarkan produk kerajinan tangan yang telah mereka buat.

A salah satu dari warga binaan yang tinggal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Tanjung Pati, Payakumbuh. Ia bersama teman- teman lainnya tersandung kasus persoalan. Mulai dari kasus asusila hingga pencurian. Di usia 18 tahun, anak-anak penghuni panti itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melanggar hukum. Hukuman yang diterimanya beragam, mulai dari hitungan bulan hingga puluhan tahun. Alhasil, masa depan mereka habis terbuang sia-sia di hotel prodeo itu. Menghitung detik, menit, jam, bulan hingga tahun, agar bisa keluar bebas. (lenggo) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini