Jaksa Agung Usulkan Kewenangan Penuntutan KPK Dihapuskan, Ini Tanggapan Istana

×

Jaksa Agung Usulkan Kewenangan Penuntutan KPK Dihapuskan, Ini Tanggapan Istana

Bagikan berita
Jaksa Agung Usulkan Kewenangan Penuntutan KPK Dihapuskan, Ini Tanggapan Istana
Jaksa Agung Usulkan Kewenangan Penuntutan KPK Dihapuskan, Ini Tanggapan Istana

[caption id="attachment_17495" align="alignnone" width="600"]Pramono Anung (okezone.com) Pramono Anung (okezone.com)[/caption]JAKARTA ‎- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengusulkan agar fungsi penuntuan tindak pidana korupsi (tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Korps Adhyaksa dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Menurut Pramono, ‎usulan tersebut bukan keinginan dari pemerintah. ‎Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan sikap dengan tidak ingin ada satu pun kewenangan dari lembaga antirasuah dihapuskan."Tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Presiden Jokowi, kata dia, telah mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga KPK guna pemberantasan korupsi di Indonesia. Kendati demikian, Kepala Negara tetap mendukung adanya upaya perbaikan lembaga antirasuah."Seperti kita ketahui saat peresmian jalan tol di Mojokerto, Jombang, Presiden menyampaikan kita semua berkewajiban menjaga KPK agar KPK tetap baik, kuat dan tentunya kalau ada kekurangan hal yang bersifat manajerial, hal yang bersifat administratif itu lah yang dilakukan perbaikan," jelasnya disadur dari okezone.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar Kabinet Kerja Jokowi-JK tetap berpegang pada pernyataan dari Kepala Negara itu. Sehingga, Pramono ‎menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan melakukan upaya apapun guna mengubah kewenangan KPK."Sehingga dengan demikian sebagai pegangan kita semua adalah apa yang disampaikan Presiden, dan kemarin juga saya mendampingi Presiden di Bandung. Hal itu ketika disampaikan, Presiden tetap dalam posisi maka tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden untuk merubah Kewenangan yang dimiliki oleh KPK," pungkasnya.

S‎eperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tipikor dikembalikan kepada korps Adhyaksa. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.Mantan politisi Partai NasDem itu menerangkan, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Menurut Prasetyo, kendati kedua negara itu memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, namun kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini