Jaksa Farizal Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

×

Jaksa Farizal Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Bagikan berita
Jaksa Farizal Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Jaksa Farizal Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

 [caption id="attachment_42432" align="alignnone" width="650"]Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. (antara) Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. (antara)[/caption]

JAKARTA - Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan penanganan perkara distribusi gula import tanpa label SNI I Pengadilan Negeri Padang."Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang," ujar Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).

Sayangnya, usai menjalani menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sekira pukul 10.30 WIB, ia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Sebelumnya diketahui, Jaksa Farizal telah diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.Dia diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya selaku terdakwa dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, KPK menetapkan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Farizal diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini