[caption id="attachment_45561" align="alignnone" width="650"] Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Farizal, oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang jadi tersangka suap kasus distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penjualan gula tanpa SNI di PengadilanNegeri Padang," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10)
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya yangmerupakan terdakwa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sutanto sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan Farizal diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.(aci)
Editor : Eriandi, S.Sos