Jaksa Kejati Sumbar Ditahan KPK

×

Jaksa Kejati Sumbar Ditahan KPK

Bagikan berita
Jaksa Kejati Sumbar Ditahan KPK
Jaksa Kejati Sumbar Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan gula non- SNI seberat 30 ton."Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (26/9).

Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.Pengacara Farizal, M.F Gunawan mengatakan ia hanya fokus pada proses hukum kliennya tersebut. "Fokus ke pembelaan Pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita tidak komentar terhadap kasusnya dulu," ucap Gunawan.

Farizal sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di KPK pada 21 September.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dalam kasus gula itu, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto, agar tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumbar.

"Selanjutnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formal maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara uangnya Rp60 juta yang diterima sebanyak empat kali, Farizal juga membantu terdakwa membuat eksepsi," tutur M Rum.Hal ini berbeda dengan pernyataan pimpinan KPK yang menduga Farizal menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Xaveriandy.

Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Xaveriandy. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini