Jaksa Yakin Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk Sudah Direncanakan

×

Jaksa Yakin Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk Sudah Direncanakan

Bagikan berita
Foto Jaksa Yakin Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk Sudah Direncanakan
Foto Jaksa Yakin Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk Sudah Direncanakan

[caption id="attachment_48404" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Hamzah Kelana (26) mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi  (yuki) Terdakwa Hamzah Kelana (26) mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum (yuki)[/caption]PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B Maghaz meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan terhadap penjual lontong di Kalumbuk, Kuranji, Padang.

Dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/1),Rikhi juga meminta agar perkara dengan terdakwa Hamzah Kelana (26) itu dilanjutkan untuk membuktikan keadilan yang sebenarnya.

Menurutnya, dalam dakwaan sudah diuraikan secara komprehensif tentang unsur berencana, menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa pekan lalu yang menyatakan dalam dakwan primair tidak diuraikan unsur-unsur berencana serta bagaimana fakta yang didakwakan berencana tersebut.“Bahwa di dalam surat dakwaan primair, uraian mengenai unsur berencana telah kami uraikan pada halaman kedua alinea pertama,” ujar JPU Rikhi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jon Effriaddi serta anggotanya Inna Herlina dan Agnes Sinaga.

Menurut jaksa, telah terdapat waktu bagi terdakwa untuk dengan tenang memikirkan cara melakukan perbuatan tersebut. Hal ini terlihat ketika terdakwa mengambil pisau dan menyeberang Jalan Raya Kalumbuk yang lebarnya sekitar delapan meter.“Setelah menyeberang jalan tersebut dan berada di hadapan korban, ada tempo atau waktu bagi terdakwa untuk memikirkan, apakah ia akan menusukan pisau tersebut atau tidak ke tubuh korban. Artinya, penusukan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak secara spontanitas, tetapi ada jeda waktu yang harus ditempuh terdakwa untuk mendekati korban,” urai Rikhi.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa, majelis hakim berencana akan menyampaikan putusan sela pada 30 Januari mendatang. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini