Jaringan Pengedar Digulung, Polisi Sita 3,5 Kg Ganja

×

Jaringan Pengedar Digulung, Polisi Sita 3,5 Kg Ganja

Bagikan berita
Jaringan Pengedar Digulung, Polisi Sita 3,5 Kg Ganja
Jaringan Pengedar Digulung, Polisi Sita 3,5 Kg Ganja

[caption id="attachment_43321" align="alignnone" width="650"]Para tersangka diperiksa di Mapolsek Lubuk Kilangan (arief pratama) Para tersangka diperiksa di Mapolsek Lubuk Kilangan (arief pratama)[/caption]PADANG - Lima tersangka pengedar narkoba jenis ganja diringkus polisi di tiga lokasi, Kamis (27/10). Polsek Lubuk Kilangan menyita 3,5 kilogram ganja sebagai barang bukti.

Para tersangka yakni, Syafardi (38) warga Koto Lalang, Juli (21) yang beralamat di Padang Besi, Anto (37) asal Kampung Baru, Joni (27) dan Rangga (23) warga Bungus Teluk kabung."Penangkapan kelima pelaku tersebut bermula dari ditangkapnya Syafardi dan Juli (21) di belakang gedung SKB Lemdadika, Padang Besi sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya ditangkap saat mempaketkan ganja untuk diedarkan," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Luki Kompol Ediwarman.

Dalam penggerebekan itu pihaknya menemukan 11 paket sedang ganja kering. "Dari nyayian kedua pelaku petugas pun kembali melakukan pengembangan. Alhasil petugas meringkus seorang tersangka pengedar lainnya, Anto alias Otoy," tutur Kapolsek.Setelah digeledah rumahnya di Kampung Baru ditemukan dua peket sedang ganja kering. "Dari ketiga pelaku kembali didapatkan pengakuan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang berasal dari Bungus," ungkapnya.

Mendapati informasi itu petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan mencoba memancing pria yang bernama Rangga untuk transaksi di kawasan Bungus."Ketika dua pelaku datang mengunakan motor Suzuki FU, tanpa buang waktu keduanya pun dibekuk petugas di Simpang Pengambiran," lanjutnya lagi.

Dari tangan kedua Joni dan Rangga ditemukan barang bukti tiga kilogram ganja yang disimpan dalam plastik hitam. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini