Jual Sabu, TaufiK Hidayat Dituntut 13 Tahun

×

Jual Sabu, TaufiK Hidayat Dituntut 13 Tahun

Bagikan berita
Jual Sabu, TaufiK Hidayat Dituntut 13 Tahun
Jual Sabu, TaufiK Hidayat Dituntut 13 Tahun

[caption id="attachment_3526" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (net) Ilustrasi. (net)[/caption]PADANG - Taufik Hidayat (40) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/11). JPU Irna menilai warga Kelurahan Simpang Haru ini bersalah melakukan jual beli sabu-sabu dengan barang bukti seberat 2,5 ons.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.”Menyatakan terdakwa Taufik Hidayat bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri dengan anggotanya Suratni dan Estiono.Atas tuntutan yang cukup tinggi tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam persidangan terungkap, penangkapan terdakwa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diproses oleh kepolisian. Awalnya polisi sudah menangkap pelaku bernama Nanda Putra. Dari pengakuan Nanda diketahui terdakwa Taufik Hidayat ada memiliki sabu-sabu. Nanda ini membeli sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp2,5 juta. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini