Jual Togel, Sopir Diadili di PN Padang

×

Jual Togel, Sopir Diadili di PN Padang

Bagikan berita
Jual Togel, Sopir Diadili di PN Padang
Jual Togel, Sopir Diadili di PN Padang

[caption id="attachment_16915" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Sudah sebulan lamanya menerima pesanan nomor dalam permainan judi toto gelap (togel) melalui ponsel miliknya, Rahmad akhirnya mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/1). Sopir ini mengaku menjalani perbuatan melawan hukum karena sebagai sampingan saja.

Menurut polisi yang melakukan penangkapan yaitu Syahrial, terdakwa ditangkap pada 9 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sutomo.”Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menjemput uang setoran togel,” ujar Syahrial dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati, Agnes Sinaga dan R Adi Muladi.Syahrial menambahkan, gerak –gerak terdakwa ini sudah terlebih dahulu diintai oleh aparat kepolisian. Pengintaian sudah dilakukan sejak terdakwa berada di Aur Duri, hingga akhirnya ditangkap di Jalan Sutomo.

“Dari tangan terdakwa, ditemukan uang senilai Rp289 ribu. Terdakwa mengakui bahwa uang itu merupakan hasil penjualan togel. Sedangkan pemesan nomor togel dilakukan lewat ponsel,” tukasnya.Syahrial menjelaskan, selanjutnya uang yang dijemput oleh terdakwa, disetor ke agen yang lebih tinggi yaitu Amaik (DPO). Terdakwa sendiri juga mendapatkan fee dari Amaik atas perbuatannya tersebut.

Terdakwa membenarkan keterangan saksi dari kepolisian tersebut. “Saya mendapatkan fee senilai Rp50 ribu dari Amaik. Namun itu tidak setiap hari saya terima uang dari togel. Selasa dan Jumat, tidak ada jualan togel,” sebutnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini