Kadin Sumbar Cari Nahkoda Baru

×

Kadin Sumbar Cari Nahkoda Baru

Bagikan berita
Kadin Sumbar Cari Nahkoda Baru
Kadin Sumbar Cari Nahkoda Baru

[caption id="attachment_44723" align="alignnone" width="347"]Kadin. (*) Kadin. (*)[/caption]PADANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar segera mencari 'nahkoda' baru untuk kepengurusan 2016-2021. Pendaftaran telah dibuka dan akan ditutup 21 November mendatang.

Pengusaha terkenal Sumbar, S. Budi Syukur mendaftar perdana dari Organda dan masih ditunggu bakal calon (balon) lain untuk mendaftar hingga akhir jadwal pendaftaran ditutup.Ketua Steering Comitee (SC)H. Darmizon didampingi pengurus lainnya kepada wartawan di kantor Kadin Sumbar, Jumat (18/11) mengatakan, Musyawarah Provinsi (Musprov) VI Kadin Sumbar dilaksanakan pada 28 November mendatang di auditorium gubernur yang direncanakan akan dibuka oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia.

Pendaftaran pencalonan dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Kadin Sumbar Jln. S.Parman No.129 dengan terakhir Sabtu (28/11) pukul 16.00 WIB.Persyaratannya, balon sekurang-kurangnya memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) tahun 2014, 2015, 2016 serta memiliki pengalaman dalam bidang organisasi Kadin. Persyaratan lain dapat ditetapkan oleh panitia melalui hasil rapat SC yang menyesuaikan dengan kebutuhan daerah selama tidak melanggar aturan yang terdapat dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Wakil OC, Darwin Noer dan Lincolin (Alex) menyebutkan, seluruh calon ketua umum diminta untuk memaparkan visi misinya serta program kerja yang akan dijalankan bagi kepengurusan kadin. Apabila Musprov berjalan dengan baik maka pada 28 November tersebut Kadin Sumbar telah dapat memilih Ketua Umum yang akan dilantik oleh Kadin Indonesia dengan tugas pertama melakukan pembentukan kepengurusan masa bhakti 2016-2021 selambat-lambatnya 1 bulan.Peserta Musprov nantinya berasal dari Kadin kabupaten/kota sebanyak 12 kepengurusan. Masing-masing Kadin Kabupaten/kota memiliki 5 suara hak pilih dan ditambah dengan suara peserta anggota luar biasa yang berasal dari organisasi dunia usaha. Masing-masing anggota luar biasa, hanya bisa menyalurkan satu suara. (wal)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini