[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman pada 2011, Zainir (56) dan Oyer Putra (42) dituntut masing-masing 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (30/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resmen Cs menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Menuntut terdakwa Zainir dan Oyer Putra dengan masing-masingnya, pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini dengan anggotanya M Takdir dan Perry Desmarera.
Atas tuntutan ersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (1/6) mendatang.Zainir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padang Pariaman yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Terdakwa Oyer Putra dalam proyek ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(yuki) Editor : Eriandi, S.Sos