'Kaleng Susu' dan 'Meter' dalam Kasus Suap Yogan dan Suprapto

×

'Kaleng Susu' dan 'Meter' dalam Kasus Suap Yogan dan Suprapto

Bagikan berita
'Kaleng Susu' dan 'Meter' dalam Kasus Suap Yogan dan Suprapto
'Kaleng Susu' dan 'Meter' dalam Kasus Suap Yogan dan Suprapto

[caption id="attachment_35875" align="alignnone" width="650"]I Putu Sudiartana  (antara foto) I Putu Sudiartana (antara foto)[/caption]JAKARTA - Seorang pengusaha yang juga orang kepercayaan Putu Sudiartana, Suhemi mengungkapkan sebuah kode untuk menyamarkan sebutan uang suap yang diberikan dari seorang pengusaha Yogan Askan kepada Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Suhemi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Yogan Askan dan Suprapto."Iya 500 kaleng itu Rp500 Juta, Bapak Putu selalu ingatkan kepada saya jangan ucapkan dengan nilai uang.‎ Yang menyampaikan kepada Bu Novi (Asisten Pribadi Putu Sudiartana) 500 kaleng," kata Suhemi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/10)

Menurut Suhemi, kode itu telah disepakati oleh Yogan Askan pengusaha penyuap Putu Sudiartana. "Informasi 500 kaleng itu dari Pak Yogan, bukan dari Pak Prapto," jelasnya.Selain itu, JPU juga mempertanyakan soal kode “meter” sesuai dengan BAP kepada Suhemi yang dinilai sebagai samaran untuk menghindari penyadapan penyidik KPK.

"Pak Putu meminta Rp1 miliar, tapi Pak Putu minta bahasanya menggunakan satuan meter, dan agar waspada sama KPK," kata salah satu anggota JPU saat membacakan BAP Suhemi. Suhemi pun membenarkan hal tersebut.Kata Suhemi, pada 10 Juni 2016 terjadi pertemuan antara Putu, Yogan, Suprapto, dan Indra Jaya di sebuah kafe di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Menurut Suhemi, pertemuan tersebut untuk membahas khusus permintaan Putu agar dapat memuluskan persoalan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sumatera Barat dengan imbalan sebesar Rp1 miliar.(aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini