Kasus Curanmor di 31 TKP Diungkap Polres Agam

×

Kasus Curanmor di 31 TKP Diungkap Polres Agam

Bagikan berita
Kasus Curanmor di 31 TKP Diungkap Polres Agam
Kasus Curanmor di 31 TKP Diungkap Polres Agam

[caption id="attachment_52361" align="alignnone" width="640"]Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi bersama jajaran di depan tiga tersangka pelaku curanmor. (mursidi) Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi bersama jajaran di depan tiga tersangka pelaku curanmor. (mursidi)[/caption]LUBUK BASUNG - Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelakunya, RP (21) asal Matur, RZ (36) asal Matur dan PT (22) asal Tiku.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza, KBO Ipda Ardian, Paur Humas Iptu Yanfrizal, pelaku mengatakan, keberhasilan ini dalam rangka Operasi Jaran 2017 meliputi Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Ampek Nagari dan Kecamatan Tanjung Mutiara. Operasi ini berlangsung selama 15 hari dari 10 hingga 24 April.Seluruh barang bukti berjumlah 14 unit, tujuh diantaranya adalah hasil tangkapan dan tujuh lainnya adalah temuan. Dalam pemetiksaan mereka mengaku sudah banyak melakukan pencurian itu.

Spedamotor curian itu dijual dengan harga sangat murah. Motor kondisi baru hanya dijual seharga Rp1,5 juta. Tapi tidak ada surat-suratnya namun orang masih mau membeli. Motor curian itu dijual kepada pekerja perekbunan sawit.Kapolres berharap kepada warga jangan membeli motor yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah. (lukman/mursidi)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini