Kasus Penganiayaan, Warga AS Dituntut 3 Bulan di PN Padang

×

Kasus Penganiayaan, Warga AS Dituntut 3 Bulan di PN Padang

Bagikan berita
Foto Kasus Penganiayaan, Warga AS Dituntut 3 Bulan di PN Padang
Foto Kasus Penganiayaan, Warga AS Dituntut 3 Bulan di PN Padang

[caption id="attachment_60035" align="alignnone" width="650"]Jordan De Mille Heuer (43) mendengarkan tuntutan jaksa. (wista yuki) Jordan De Mille Heuer (43) mendengarkan tuntutan jaksa. (wista yuki)[/caption]PADANG - Jordan De Mille Heuer (43), warga Amerika Serikat (AS) dituntut tiga bulan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (6/11).

Menurut jaksa, pria tersebut terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Alexandre Leon atau biasa dipanggil Sacha, wisatawan asal Prancis"Menuntut terdakwa Jordan De Mille Heuer dengan pidana penjara selama tiga bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Lily Maria Yulis di hadapan majelis hakim yang diketuai Jon Effredi dengan anggota Leba Max Nandoko dan M Syukri.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.Dugaan penganiayaan ini terjadi pada 6 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi ombak rifles Pulau Karang Majat, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini