Kedapatan Bawa Sajam, Residivis Pembunuhan Dibui 7 Bulan Lagi

×

Kedapatan Bawa Sajam, Residivis Pembunuhan Dibui 7 Bulan Lagi

Bagikan berita
Kedapatan Bawa Sajam, Residivis Pembunuhan Dibui 7 Bulan Lagi
Kedapatan Bawa Sajam, Residivis Pembunuhan Dibui 7 Bulan Lagi

PADANG - Beni Novaldi (42) divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9). Terdakwa dinyatakan bersalah membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.“Menyatakan terdakwa Beni Novaldi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar majelis hakim yang diketuai Nasorianto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. JPU Pitria Erwina menuntut warga Kelurahan Tanah Kongsi ini dengan pidana penjara selama satu tahun.Pada sidang sebelumnya disebutkan, penangakapan Beni berawal saat polisi mendapatkan informasi terdakwa sering membuat keributan di sebuah kafe di Jalan Cokro Aminito. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi itu.

Setelah menghampiri terdakwa dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah buah pisau bersarung sepanjang 10 sentimeter yang diselipkan di pingang sebelah kirinya. Terdakwa tidak bisa memperlihatkan izin membawa senjata tajam dan kemudian diamankan ke Polresta Padang.Kepada polisi, terdakwa mengaku pisau itu digunakan untuk jaga diri. Sementara itu, dari pengakuan terdakwa kepada majelis hakim, pisau itu sebelumnya digunakan untuk memotong daun pandan dan daun bawang.

Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa. Sebab bila digunakan untuk memotong daun pandan dan daun bawang, tidak mungkin pisau tersebut dibawa kemana-mana. Terdakwa sendiri juga mengaku sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus pembunuhan dan dijatuhi vonis selama enam tahun.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini