Kedapatan Miliki Sabu di Lapas, Susandra Kembali Dituntut 6,5 Tahun

×

Kedapatan Miliki Sabu di Lapas, Susandra Kembali Dituntut 6,5 Tahun

Bagikan berita
Kedapatan Miliki Sabu di Lapas, Susandra Kembali Dituntut 6,5 Tahun
Kedapatan Miliki Sabu di Lapas, Susandra Kembali Dituntut 6,5 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Susandra Diviarana (35) tampaknya akan menghabiskan hari-harinya dari balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Wanita muda yang sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus narkotika ini kembali dituntut 5,6 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Menuntut terdakwa Susandra Diviarana dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deswiarni di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo di Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/10).Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat berada dalam penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Muaro Padang. Ia dinyatakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya terungkap Susandra kedapatan menerima sabu dari tahanan lainnya di dalam lapas. Setelah diselidiki polisi, sabu itu dititipkan seseorang yang masih buron. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini