Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Disidangkan

×

Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Disidangkan

Bagikan berita
Foto Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Disidangkan
Foto Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Disidangkan

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Silviana (38) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (17/10).

Menurut polisi yang menjadi saksi, Martadius, terdakwa ditangkap pada 20 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan di Sawahan Dalam, Padang Timur.”Kami sudah dapat informasi sebelumnya bahwa akan ada transaksi narkotika di Sawahan Dalam,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Nasorianto dan Yose Ana Roslinda.

Saat diamankan di tangan terdakwa Silviana ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu-sabu itu dibelinya dari temannya bernama Rini seharga Rp1,5 juta. Rencananya, sabu-sabu itu mau dijual ke orang lain.“Tapi, belum sempat dijual terdakwa sudah berhasil ditangkap. Terdakwa sempat menggunakan sedikit sabu-sabu tersebut. Hasil tes urine terdakwa positif,” tukas Martadius.

Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di rumah terdakwa di Kelurahan Sawahan. Saat itu, polisi berhasil menemukan alat hisap sabu-sabu di kamar tidur terdakwa. Terdakwa sendiri kata Martadius, pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama.Namun pernyataan saksi dari kepolisian ini dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dirinya baru sekali ini ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan wanita paruh baya itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini