[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Silviana (38) dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (28/11), karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Sawahan, Padang Timur ini juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. ”Menyatakan terdakwa Silviana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa Awilda.Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap pada 20 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 WIB saat menunggu pembeli sabu-sabu seharga Rp1,2 juta.
Sebelum bertemu dengan pembelinya, terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh aparat kepolisian. Berat barang bukti yang ditemukan polisi yaitu 0,95 gram. (yuki) Editor : Eriandi, S.Sos