Kejagung Segera Periksa Kajati Sumbar, Aspidsus dan Jaksa Farizal

×

Kejagung Segera Periksa Kajati Sumbar, Aspidsus dan Jaksa Farizal

Bagikan berita
Kejagung Segera Periksa Kajati Sumbar, Aspidsus dan Jaksa Farizal
Kejagung Segera Periksa Kajati Sumbar, Aspidsus dan Jaksa Farizal

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa Farizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang."Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita baru panggil, belum diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono di Jakarta, Senin (19/9).

Kejaksaan, menurut dia, akan terlebih dahulu melihat kinerja jaksa yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tersebut.Pihaknya juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Asisten Tindak Pidana Khusus sebagai atasan Farizal.

"Tugas Jamwas adalah mengklarifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang kena ranjau-ranjau pelanggaran hukum. Itu akan kita lakukan pemeriksaan," tegasnya."Kita akan minta laporan pertanggungjawaban kasus yang tengah ditangani KPK itu," tambah dia.

Namun, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penjualan 30 ton gula ilegal terdakwa Xaveriandy Susanto.

KPK menduga Xaveriandy Susanto memberikan suap Rp365 juta kepada jaksa Farizal untuk memuluskan pengurusan perkaranya.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini