Kembali Posisi Pejabat yang Diberhentikan, Ini Penjelasan Wabup Limapuluh Kota

×

Kembali Posisi Pejabat yang Diberhentikan, Ini Penjelasan Wabup Limapuluh Kota

Bagikan berita
Foto Kembali Posisi Pejabat yang Diberhentikan, Ini Penjelasan Wabup Limapuluh Kota
Foto Kembali Posisi Pejabat yang Diberhentikan, Ini Penjelasan Wabup Limapuluh Kota

[caption id="attachment_56987" align="alignnone" width="650"]Ferizal Ridwan (limapuluhkotakab.go.id) Ferizal Ridwan (limapuluhkotakab.go.id)[/caption]PADANG - Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan menjelaskan pengembalian posisi Sekda dan sejumlah jabatan, di saat Bupati Irfendi Arbi tengah menunaikan ibadah haji.

Politisi PKB ini sudah berkonsultasi dengan Gubernur Sumbar, Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum mengambil kebijakan itu, bahkan sudah dijelaskan ke DPRD setempat. "Saya bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan untuk dalam mengambil kebijakan ini, karena saya tidak ingin pelanggaran aturan terus terjadi dan berlarut-larut yang tentunya berimplikasi hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain," ujarnya, Sabtu (19/8).Tindakan demikian kata Ferizal, didasarkan pada Surat Rekomendasi KASN terkait pengukuhan jabatan setelah perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menjadi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada Desember 2016. "Ada dugaan pelanggaran merit sistem atau penilaian kinerja ASN," ujar pemangku jabatan bupati itu.

Dijelaskan, jika ada jabatan yang kosong harus diisi. Untuk menonjobkan pejabat harus dilakukan sesuai aturan. Bahkan bagi kelebihan pejabat karena perubahan SOPD harus dilakukan job fit. "Untuk menempatkan pejabat pada posisi tertentu harus disesuaikan dengan latar belakangnya," tuturnya.Terkait keberadaan bupati yang tengah menunaikan ibadah haji, Ferizal menegaskan, sesuai dengan sesuai undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dia bukan pelaksana tugas atau pelaksana harian bupati, tetapi mengemban jabatan kewenangan bupati.

Bahkan pihaknya ingin mengembalikan semua posisi yang sempat dinonjobkan Bupati Irfendi. "kita ingin mengembalikan semuanya sesuai aturannya. Jika nanti bupati kembali mengubah kembali kebijakan itu silahkan saja sepanjang sesuai dengan prosedur dan aturannya," lanjutnya.Sebelumnya, Jumat (26/5) Ferizal mengangkat kembali tiga pejabat yang sebelumnya dinonjobkan Irfendi. Mereka masing-masing Yendri Thomas, Deswan Putra dan Khalid. Khusus untuk Yendri Thomas sudah ada rekomendasi dari Gubenur Sumbar untuk mengembalikan posisinya seperti sekarang ini. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini