Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Perlu Dimekarkan

×

Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Perlu Dimekarkan

Bagikan berita
Foto Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Perlu Dimekarkan
Foto Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Perlu Dimekarkan

[caption id="attachment_55806" align="alignnone" width="650"]Desakan pemekaran Nagari IV Koto Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (20/7) malam dihadiri ratusan warga di Masjid Muhammadiyah Kubang Panjang. Musyawarah turut dihadiri Raja Pulau Punjung, Abdul Haris Tuanku Sati. (Yasrizal) Desakan pemekaran Nagari IV Koto Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (20/7) malam dihadiri ratusan warga di Masjid Muhammadiyah Kubang Panjang. Musyawarah turut dihadiri Raja Pulau Punjung, Abdul Haris Tuanku Sati. (yasrizal)[/caption]PULAU PUNJUNG - Ratusan warga Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (20/7) malam berkumpul di Masjid Muhammadiyah Kubang Panjang.

Mereka bermusyawarah guna menghasilkan keputusan tentang pemekaran nagari. Apalagi, semua persyaratan pemekaran sudah dipenuhi.Dalam musyawarah itu, hadir anggota DPRD Dharmasraya Syahrul Furqan, Ketua Partai NasDem Hengki Purnanda, mantan Walinagari Abdul Kahar, sesepuh masyarakat Khaidir Nyaman serta tokoh masyarakat dan kalangan pemuda termasuk Raja Pulau Punjung, Abdul Haris Tuanku Sati.

Syahrul Furqan mengaku kaget ketika mengetahui Kenagarian IV Koto belum mekar.Menurutnya, pemekaran itu merupakan langkah tepat untuk memajukan nagari dan daerah.

"Pemekaran nagari jelas membawa kemajuan bagi kita bersama," tuturnya di sela-sela acara musyawarah itu.Ia juga meminta kepada pemerintahan nagari, untuk segera memekarkan nagari tersebut. Dia berharap seluruh komponen masyarakat ikut mendorong agar pemekaran ini dapat terlaksana.

Abdul Kahar dalam pemaparannya menyatakan, pemekaran merupakan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, jumlah penduduk yang cukup besar dan wilayah Nagari IV Koto tergolong cukup luas.Sesepuh masyarakat Khaidir Nyaman mengemukakan, pemekaran Nagari IV Koto Pulau Punjung merupakan kehendak alam. Lantaran luas daerah dan jumlah penduuk yang cukup, maka pemekaran itu mesti dilaksanakan.

Hengki Purnanda yang turut hadir dalam kesempatan tersebut,menjelaskan pertemuan dan musyawarah ini merupakan hak yang telah dilindungi oleh undang-undang.Dia sebagai putra daerah IV Koto Pulau Punjung mendukung pemekeran tersebut.

“Masyarakat yang hadir di sini jangan pula takut dan tidak usah cemas, karena pertemuan kita ini tidak illegal. Malah, sah menurut undang-undang. Saya pribadi menghendaki agar Nagari IV Koto Pulau Punjung mekar,” tegas Hengki Purnanda. (yas/ron)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini