Kepala BPOM: Tablet PPC Produk Ilegal dan Bukan Obat

×

Kepala BPOM: Tablet PPC Produk Ilegal dan Bukan Obat

Bagikan berita
Kepala BPOM: Tablet PPC Produk Ilegal dan Bukan Obat
Kepala BPOM: Tablet PPC Produk Ilegal dan Bukan Obat

[caption id="attachment_20842" align="alignnone" width="400"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]BEBERAPA hari belakangan, PPC tengah menjadi perbincangan hangat. Obat yang dalam kemasannya tertulis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PPC) ini banyak memakan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tapi selaku dinas terkait, Balai POM menegaskan jika PPC tidak masuk dalam kategori obat.

Data terakhir menunjukkan setidaknya ada 69 orang yang harus mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit karena mengonsumsi PPC. Dari jumlah ini, 18 diantaranya harus dirawat secara khusus di rumah sakit jiwa. Kejadian ini lantas membuat geram banyak pihak termasuk Balai POM selaku dinas yang bertanggung jawab untuk mengawasi produksi serta persebaran obat dan makanan di Indonesia.Meskipun tablet PPC sering disebut sebagai obat, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyatakan secara tegas tablet PPC bukanlah produk obat.

"Tablet PPC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. Artinya tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," tegas Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang digelar di kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).Setelah melalui uji laboratorium Badan POM, ditemukan 2 jenis tablet PPC yang dikonsumsi korban di Kendari dengan kandungan berbeda. Satu tablet mengandung komposisi Parasetamol, Carisoprodol dan Cafein. Sementara satu tablet lain mengandung komposisi Parasetamol, Carisoprodol, Cafein dan Tramadol. (aci)

agregasi okezone1 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini