Kepala Seksi Klinik Hewan Resmi Tersangka Pungli

×

Kepala Seksi Klinik Hewan Resmi Tersangka Pungli

Bagikan berita
Kepala Seksi Klinik Hewan Resmi Tersangka Pungli
Kepala Seksi Klinik Hewan Resmi Tersangka Pungli

[caption id="attachment_44927" align="alignnone" width="650"]Tersangka Syamsurizal digiring petugas di Mapolda Sumbar (antara foto) Tersangka Syamsurizal digiring petugas di Mapolda Sumbar (antara foto)[/caption]PADANG - Tim Satgas Saber Pungli Sumbar resmi menetapkan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal sebagai tersangka.

Pejabat itu dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan pungutan liar dalam proses pelayanan pengobatan/vaksin hewan.Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, Selasa (22/11) mengatakan, Syamsurizal dijadikan tersangka setelah melalui pemeriksaan dan bukti-bukti yang disita di Kantor UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan Finas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Senin (21/11) sore.

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada dugaan pungli di klinik tersebut. Pihaknya telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Saat pengeledahan ditemukan uang Rp6.129.000 serta barang buktilainnya seperti dua layar monitor, 1 CPU, buku kunjungan, berkas nota pembayaran dan lain-lain.Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPPK jo Pasal 55 KUHP. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini