Kepemilikan Sabu, Wanita Cantik Ini Dituntut 8 Tahun

×

Kepemilikan Sabu, Wanita Cantik Ini Dituntut 8 Tahun

Bagikan berita
Kepemilikan Sabu, Wanita Cantik Ini Dituntut 8 Tahun
Kepemilikan Sabu, Wanita Cantik Ini Dituntut 8 Tahun

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Asrianti (30), terancam menghabiskan hari-harinya dalam waktu yang lama di balik jeruji besi. Wanita berparas cantik ini dituntut jaksa delapan tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu.

“Menuntut terdakwa Asrianti dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10).JPU menilai, perbuatan terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), akan mengajukan nota pembelaan (pledooi) pekan depan.

Menurut jaksa, Asrianti ditangkap  27 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Pondok, Padang Selatan dengan barang bukti 2,2 gram sabu-sabu.Diduga kuat barang haram itu di tangan terdakwa atas pesanan seseorang. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini