Kesaksian Polisi yang Menangkap Terdakwa Pengedar Sabu di Simpang Haru

×

Kesaksian Polisi yang Menangkap Terdakwa Pengedar Sabu di Simpang Haru

Bagikan berita
Foto Kesaksian Polisi yang Menangkap Terdakwa Pengedar Sabu di Simpang Haru
Foto Kesaksian Polisi yang Menangkap Terdakwa Pengedar Sabu di Simpang Haru

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga melakukan tranksasi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, Dasril Rahman (41) mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/11). Warga Sawahan, Padang Timur ini merupakan target operasi (TO) kepolisian selama satu bulan.

“Terdakwa merupakan TO dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Hari Akmal dari kepolisian yang menjadi saksi, Kamis (24/11).Hari mengatakan, terdakwa ditangkap pada 23 Agustus 2016 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam sebuah mobil di dekat Tugu Padang Area, Simpang Haru. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, polisi menemukan sabu-sabu di dalam kantong celananya dengan berat 1,21 gram.

“Penangkapan terdakwa berawal dari pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya,” tukas Hari di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.Hari menambahkan, kepada polisi terdakwa tidak mau menyebutkan asal barang haram tersebut. Namun terdakwa mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan terdakwa bila ada orang yang memesan barang bukti tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini