Kesalahan Percetakan Label, Susu Krimer Diamond Layak Konsumsi

×

Kesalahan Percetakan Label, Susu Krimer Diamond Layak Konsumsi

Bagikan berita
Kesalahan Percetakan Label, Susu Krimer Diamond Layak Konsumsi
Kesalahan Percetakan Label, Susu Krimer Diamond Layak Konsumsi

 [caption id="attachment_38980" align="alignnone" width="650"]Susu Diamond yang disita BPPOM. (rahmat) Susu Diamond yang disita BPPOM. (rahmat)[/caption]

 PADANG - Susu krimer Diamond berlabel tidak halal, yang disita Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, satu pekan lalu ternyata layak konsumsi. Itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan labor kesehatan di Aceh.

"Setelah kami periksa, ternyata susu Diamond berlabel non halal itu layak konsumsi. Karena hasil labor, tidak ada unsur non halal di dalamnya. Hanya saja terdapat kesalahan pencetakan label. Harusnya non logo halal tapi dicetak oleh pihak pencetak, label non halal. Ini yang menjadi masalah besar di masyarakat kita," kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, dalam keterangan persnya Senin (29/8). (baca: BPOM Sita Ribuan Kaleng Susu Non-halal di Sejumlah Daerah di Sumbar)Dijelaskannya, non logo halal yang dimaksud, produk tersebut belum mempunyai logo halal atau tanpa logo halal sebelum diedarkan. Namun pencetak label susu kental bergambar sapi dan secangkir susu itu, mencetak label produk non halal.

Kemudian, kertas pembalut susu dengan merek non halal itu dibungkuskan pada susu kaleng yang siap edar. Tanpa diperiksa ulang oleh pihak perusahaan hingga importir. Lalu produk beredar di masyarakat.Importir susu Diamond wilayah Sumbar-Riau, Ahmadi mengaku label non halal yang tertera di bungkus bagian dalam susu Diamond, merupakan kelalaian pihaknya.

"Atas kejadian itu kami minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya Sumbar dan Dumai. Kami siap menerima sanksi dari BBPOM," ujarnya.Sanksinya adalah pihak importir diminta memusnahkan seluruh produk berlabel non halal yang mereka produksi sebanyak 1.000 dus (1 dus, 48 kaleng). Produk itu diedarkan di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Dumai.

Pemusnahan produk berlabel non halal itu Senin pagi juga dilakukan di Kantor BBPOM Padang, Jalan Gajah Mada. (yuke/rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini