Korban Kecelakaan HPS Vs Truk Dijamin Jasa Raharja

×

Korban Kecelakaan HPS Vs Truk Dijamin Jasa Raharja

Bagikan berita
Korban Kecelakaan HPS Vs Truk Dijamin Jasa Raharja
Korban Kecelakaan HPS Vs Truk Dijamin Jasa Raharja

[caption id="attachment_57016" align="alignnone" width="650"]Salah satu korban terbaring di RSUP  M. Djamil Padang korban kecelakaan travel HPS Vs truk CPO di Pesisir Selatan. Korban dijengut petugas mobile service Jasa Raharja Sumbar sekaligus memberikan jaminan perawatan, Jumat (18/8). (humas jr) Salah satu korban terbaring di RSUP  M. Djamil Padang korban kecelakaan travel HPS Vs truk CPO di Pesisir Selatan. Korban dijengut petugas mobile service Jasa Raharja Sumbar sekaligus memberikan jaminan perawatan, Jumat (18/8). (humas jr)[/caption]PADANG - Jasa Raharja memberi jaminan perawatan para korban travel HPS yang bertabrakan dengan truk tangki CPO di Jalan Raya Painan-Padang tepatnya di Kampung Siguntur, Kenagarian Siguntur Tuo, Kecamatan Koto IX Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 16.30 , Jumat (18/8).

Kecelakaan terjadi antara truk tangki BK 5913 EG dengan minibus BA 7688 BU milik PO HPS. Kecelakaan berawal ketika mobil truk tangki CPO yang dikemudikan Andi (50) datang dari arah Padang menuju bertabrakan dengan minibus milik PO HPS yang dikemudikan Iwan (40) yang membawa 12 orang penumpang dari arah berlawanan.Akibat kecelakaan tersebut sopir minibus dan empat penumpang mengalami luka-luka dan sebelumnya dilarikan ke Puskesmas Berlan dan akhirnya dirujuk berbagai rumah di Padang.

Sebagaimana pers relis Kacab PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular yang diterima Singgalang, Minggu (20/8), menyebutkan, mengetahui informasi itu Jasa Raharja melalui petugas Samsat Painan, Zakky Putra Pratama mendatangi tempat kejadian.Ada lima korban yang mengalami luka-luka serius. Kelimanya, Iwan (40), Linda Aristiani (23) (dirawat di RSUP M Djamil Padang), Desi (35) (Semen Padang Hospital), Neni Triana (41) (RS BMC Padang) dan Nuratni (52), ia dirawat di Rumah Sakit Yos Sudarso.

Melalui petugas mobile service, Dea Hadinugraha, Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya rawatan luka-luka maksimal Rp20 juta atas kelima korban tersebut di masing-masing rumah sakit pada hari yang sama. Pemberian rawatan beberapa jam setelah terjadi kecelakaan, Jumat (18/8). (andri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini