Kronologis Penangkapan Residivis yang Dicurigai akan Merampok di Bukittinggi

×

Kronologis Penangkapan Residivis yang Dicurigai akan Merampok di Bukittinggi

Bagikan berita
Kronologis Penangkapan Residivis yang Dicurigai akan Merampok di Bukittinggi
Kronologis Penangkapan Residivis yang Dicurigai akan Merampok di Bukittinggi

BUKITTINGGI - Hendra (29), residivis kasus pembunuhan nyaris dihajar warga karena ditengarai akan melakukan perampokan di sebuah rumah di Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Kamis (15/9).Informasi yang dihimpun, warga Palupuah, Agam itu terlihat oleh warga dan pemilik rumah keluar dari rumah tersebut.

Curiga, beberapa warga langsung mendekatinya, namun pemuda itu lari dan bersembunyi di kamar madi. Informasi itu cepat beredar kepada warga lainnya, sehingga dalam sekejap lokasi itu sudah dikepung masyarakat setempat.Takut diamuk massa, Hendra tetap bertahan di dalam kamar mandi. Polisi yang menerima laporan kejadian itu tiba di tempat tersebut tak lama berselang. Sementara warga sudah siaga dengan kayu dan parang.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat kemudian berusaha membujuk pelaku agar mau membuka pintu, tapi pelaku tetap bertahan. Tokoh masyarakat tersebut baru berhasil masuk ke dalam setelah memajat tembok pembatas kamar mandi tersebut. Kemudian membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.Pelaku dibawa keluar dijaga aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Zahri Almi dan Kasat Sabara, AKP Yamdrianus Cania. Meski sudah di dalam mobil, beberapa warga sempat juga melayangkan pukulan ke bagian kepala pelaku, hingga mengeluarkan darah.

Ketika ditanya, Hendra mengaku tidak melakukan perampokan, tapi kemalaman dan tidur di teras rumah tersebut. Ia menyebut lari ke kamar mandi untuk menghidari amukan warga.Zahri Almi mengatakan pelaku diduga melakukan perampokan. Tetapi aksinya keburu dipergoki warga dan pemilik rumah.

Hendra merupakan residivis dan pernah dihukum selama 9 tahun dalam kasus pembunuhan, dan sempat hidup di Lapas Nusakambangan."Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 53 jo pasal 365 KUHP, tentang percobaan perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," lanjut Zahri. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini