Korupsi Jangan Dimasukkan dalam RUU KUHP

×

Korupsi Jangan Dimasukkan dalam RUU KUHP

Bagikan berita
Korupsi Jangan Dimasukkan dalam RUU KUHP
Korupsi Jangan Dimasukkan dalam RUU KUHP

JAKARTA - KPK meminta agar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena dapat membatalkan kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi."Kami sudah mengajukan surat kepada pemerintah tentang RUU KUHP, pada intinya kami menyampaikan delik-delik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak diintegrasikan ke dalam RUU KUHP, karena integrasi tersebut akan bermakna bahwa delik tipikor bukan lagi sebagai tindak pidana khusus, tapi menjadi tindak pidana umum. Akibatnya justru akan terjadi deligitimasi wewenang KPK memeriksa kasus tipikor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9).

Pada Senin(14/9), Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana datang ke KPK dan berdiskusi dengan pimpinan KPK yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi Sapto Pribowo untuk membahas RUU KUHP tersebut."Begitu pula dengan delik-delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar tidak diintegrasikan ke dalam RUU KUHP dengan akibat yang sama terhadap KPK," tambah Indriyanto.

Alasan lain adalah adanya asas "Lex Specialis" pada RUU KUHP menyatakan secara tegas dan jelas tetap mempertahankan delik-delik tindak pidana korupsi yang tidak berdampak pada delegitimasi kelembagaan KPK. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini