KPI Resmi Perpanjang Izin 10 TV Swasta Nasional Hingga 10 Tahun

×

KPI Resmi Perpanjang Izin 10 TV Swasta Nasional Hingga 10 Tahun

Bagikan berita
Foto KPI Resmi Perpanjang Izin 10 TV Swasta Nasional Hingga 10 Tahun
Foto KPI Resmi Perpanjang Izin 10 TV Swasta Nasional Hingga 10 Tahun

[caption id="attachment_22296" align="alignnone" width="477"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 stasiun televisi swasta nasional.

Adapun 10 stasiun televisi tersebut adalah RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV. "Proses ini memakan waktu cukup lama, maka dinyatakan sudah sempurna bahwa ke-10 stasiun televisi dinyatakan berhak diperpanjang selama 10 tahun. Semangat ini semangat maju melanjutkan perubahan," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (14/10)Andre menjelaskan, stasiun televisi swasta secara nasional yang diperpanjang izinnya harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tayangan. Adapun 10 komitmen yang harus dipatuhi meliputi:

1. Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa,

3. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.4. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, meliputi:

a. Pemilihan pimpinan kepala daerahb. Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat

c. Pemilihan presiden dan wakil presidend. Kegiatan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu

e. Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional

6. Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.7. Bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini