KPI Tidak Berhak Menyensor Berita TV

×

KPI Tidak Berhak Menyensor Berita TV

Bagikan berita
KPI Tidak Berhak Menyensor Berita TV
KPI Tidak Berhak Menyensor Berita TV

bintangIlham Bintang (bintang.com)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan melakukan sensor tayangan berita di televisi, karena melanggar UU Pers 40/1999 dan UU Penyiaran 32/2002."Tugas KPI mengawasi, bukan berarti punya wewenang menyensor," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang.

Ilham mengingatkan dapur redaksi bukan urusan KPI, sebab di sana ada kode etik jurnalistik (KEJ) yang sama sekali bukan produk KPI. Menurut Ilham, sepak terjang KPI yang tertuang dalam surat tegurannya ke beberapa stasiun televisi atas program jurnalistik TV, tidak tepat."Masuk ke ranah urusan teknis dan dapur redaksi seperti meminta stasiun TV mengurangi liputan live dan lain-lain, merupakan bentuk tindakan penyensoran yang diharamkan dalam UU Pers," kata dia.

Dalam UU Penyiaran, kata Ilham, dijelaskan dalam mengawasi kegiatan siaran TV, KPI perlu memperhatikan KEJ."Saya sangat percaya pers bisa menyensor sendiri liputan yang bermanfaat bunga kepentingan bangsa. Bagaimanapun, wartawan itu nasionalis dulu baru jurnalis. Tidak mungkin mengorbankan bangsa dan negara," ujarnya.

KPI, menurut Ilham, tidak mengurusi etika dan pedoman kerja wartawan. KPI hanya mengurusi hasil kerja wartawan ketika tayang di televisi.Bagaimanapun, dalam UU Pers No 40/1999 pasal 4 (1) telah dinyatakan "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" dan ayat berikutnya disebutkan "Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran."

Hal ini tidak disangkal oleh UU Penyiaran No 32/2002, tetapi malah diperkuat dalam pasal 42 UU tersebut yang menyatakan "Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik elektronika tunduk kepada KEJ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." KEJ itu dibuat oleh Dewan Pers dan bukan oleh KPI. Produk jurnalistik, merupakan wilayah Dewan Pers.Ilham melihat ke depan, KPI harus sering berbicara dengan Dewan Pers sehingga tidak muncul lagi masalah. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini