KPK Cegah Mantan Kontributor TV dan Wartawan ke Luar Negeri

×

KPK Cegah Mantan Kontributor TV dan Wartawan ke Luar Negeri

Bagikan berita
Foto KPK Cegah Mantan Kontributor TV dan Wartawan ke Luar Negeri
Foto KPK Cegah Mantan Kontributor TV dan Wartawan ke Luar Negeri

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kontributor televisi swasta, Hilman Mattauch dan pengacara Setya‎ Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi untuk berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri sejak 8 Desember.

Surat pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersebut telah diserahkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, pada 8 Desember 2017 lalu. Keduanya dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama delapan bulan ke depan."Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).

Selain Hilman dan Fredrich, KPK juga mencegah dua‎ orang lainnya untuk berpergian ke luar negeri. Kedua orang lainnya tersebut yakni, ajudan melekat Setya Novanto yang merupakan anggota Polri, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.Total, ada empat orang yang dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Kata Febri, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersebut demi kelancaran proses penyelidikan baru terkait tindak pidana obstruction of justice.

"Karena (keempatnya) dibutuhkan keterangannya‎ dan saat dipanggil (harus) sedang berada di Indonesia," terangnya.Diduga, keempatnya merupakan saksi penting dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP‎, untuk tersangka Setya Novanto. "Dasar hukumnya, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK," pungkasnya dikutip dari laman okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini