KPK ke Solok Selatan Sosialisasikan LHKPN

×

KPK ke Solok Selatan Sosialisasikan LHKPN

Bagikan berita
Foto KPK ke Solok Selatan Sosialisasikan LHKPN
Foto KPK ke Solok Selatan Sosialisasikan LHKPN

[caption id="attachment_59296" align="alignnone" width="650"]esialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Budi Rustandi pada sosialisasi LHKPN terhadap pejabat Solok Selatan. (afrizal amir) Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Budi Rustandi pada sosialisasi LHKPN terhadap pejabat Solok Selatan. (afrizal amir)[/caption]PADANG ARO - Setiap pejabat negara wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.  Selain itu, sekitar 55 persen pengaduan  terhadap  LHKPN yang dikirimkan ke KPK tidak sesuai kenyataan atau fitnah.

"Pengaduan masyarakat terhadap LHKPN yang disertai bukti kami verifikasi, dan hasilnya sekitar 55 persen laporan tersebut buktinya tidak sesuai kenyataan," kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Budi Rustandi pada sosialisasi LHKPN terhadap pejabat Solok Selatan, di Padang Aro, Selasa (17/10).Sebagai contoh , ada pengaduan masyarakat terhadap LHKPN pejabat A ke KPK, tetapi buktinya tidak sesuai kenyataan saat diverifikasi.  Dia mengatakan, bila pejabat yang dirugikan meminta diklarifikasi KPK, maka akan diumumkan bahwa laporan tersebut tidak benar.

"Apabila saat verifikasi buktinya tidak sesuai kenyataan, maka KPK biasanya tidak melanjutkan prosesnya,"  kata Budi RustandiPejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Saat ini berbagai instansi pemerintah sudah memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan hartanya.

"BUMN saat ini menangguhkan berbagai tunjangan pejabat yang belum melaporkan LHKPN," katanya. Sedangkan untuk pemerintah daerah kata dia, juga sudah ada yang memberikan sanksi terhadap pejabat yang belum melaporkan LHKPN.Dia menambahkan, kendala yang banyak ditemukan saat melaporkan harta kekayaan yaitu terkait penilaian harga pasar tanah atau rumah.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan semua pejabat harus mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk melaporkan LHKPN. "Kita jujur saja dalam bekerja dan melaporkan LHKPN," ujar Muzni. (af)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini