KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

×

KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Bagikan berita
Foto KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Foto KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

[caption id="attachment_42363" align="alignnone" width="800"]Gamawan Fauzi. (Okezone) Gamawan Fauzi. (Okezone)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.BERITA REKOMENDASI

"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus E-KTP, dia diperiksa sebagi saksi untuk tersangka IR," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2016).Irman sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 30 September 2016, setelah lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs menemukan dua alat bukti. Irman diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Irman dikenakan Pasal 2 Ayat (2) subsider Ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan 64 Ayat (1) KUHP.Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Ttahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya.‎ Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kerugian negara yang dihasilkan ‎dalam kasus ini pun tergolong fantastis, mencapai Rp2 triliun. Hingga kini, KPK masih menelisik siapa saja yang diuntungkan dan mendapat keuntungan dalam kasus ini. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini