KPK Periksa Surya Paloh Terkait Suap Mantan Gubernur Sumut

×

KPK Periksa Surya Paloh Terkait Suap Mantan Gubernur Sumut

Bagikan berita
KPK Periksa Surya Paloh Terkait Suap Mantan Gubernur Sumut
KPK Periksa Surya Paloh Terkait Suap Mantan Gubernur Sumut

 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk mengusut kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk BPN (Budiman Nadapdap)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).Belum diketahui apa kaitan Surya Paloh dalam kasus suap Gatot Pujo terhadap anggota dewan Sumut ini. Selain Surya Paloh, penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR Panda Nababan.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi BPN," tutur Yuyuk.Sekadar diketahui, kasus pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka adalah mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Lima tersangka dari legislator Sumut itu telah divonis masing-masing empat tahun penjara.Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah. Kemudian pada 16 Juni 2016, penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini